Selasa, 24 Juni 2014

Panduan Seleksi LCC 4 Pilar Tahun 2014

PANDUAN SELEKSI TINGKAT PROVINSI CERDAS CERMAT EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA (PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA) TINGKAT SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS SE-INDONESIA TAHUN 2014

A. NAMA KEGIATAN
Cerdas Cermat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas se-Indonesia yang mana kegiatan ini bukan hal baru merupakan kegiatan yang bergengsi menurut kalangan siswa/i SLTA yang dijadikan kegiatan rutin oleh Dinas Pendidikan Provinsi sehingga kegiatan ini merupakan metode yang tepat dalam Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk kalangan SLTA.

B. TUJUAN
  1. Penyelenggaraan Seleksi Tingkat Provinsi dilakukan dengan tujuan untuk mencari satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dari tiap Provinsi untuk kemudian menjadi wakil Provinsi pada pelaksanaan Putaran Final di Jakarta.
  2. Penyelenggaraan cerdas cermat dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
    1. Memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar bernegara, khususnya di kalangan generasi muda.
    2. Membangun dan membina persahabatan antargenerasi muda yang dapat memperkukuh persatuan bangsa.
    3. Memahami pentingnya kebhinekaan dalam program budaya dan hidup berbangsa di kalangan siswa SLTA.
C. MATERI LOMBA
  1. Pancasila;
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Bhinneka Tunggal Ika;
  5. Ketetapan MPR RI;
  6. Undang-Undang yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan Lembaga Negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang bidang politik (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pemilu Presiden; Partai Politik; UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, undang-undang tentang warga negara, dan undang-undang yang mengatur tentang lembaga negara.
D. PELAKSANA
Pelaksana Seleksi Tingkat Provinsi ialah Dinas Pendidikan Provinsi bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI.

E. PESERTA
  1. Peserta Seleksi Tingkat Provinsi terdiri dari 18 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
  2. Sekolah-sekolah yang telah mengikuti putaran Final di Jakarta pada tahun 2013, tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti penyisihan tingkat provinsi.
  3. Tiap sekolah terdiri dari sepuluh siswa yang tercatat sebagai siswa sekolah yang bersangkutan.
  4. Penentuan 18 Sekolah peserta seleksi sepenuhnya diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengedepankan unsur kualitas, sportifitas, dan keadilan. Bila Dinas Pendidikan Provinsi mengajukan lebih dari 18 Sekolah, maka biaya untuk penyelenggaraan lomba untuk sekolah yang tidak masuk kuota tidak ditanggung oleh Sekretariat Jenderal MPR RI.
  5. Tiap sekolah didampingi oleh dua orang guru pembimbing.
F. WAKTU DAN TEMPAT
  1. Waktu pelaksanaan seleksi di provinsi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana terdapat dalam lampiran panduan ini dan tidak dapat diubah waktunya mengingat jadwal tersebut sudah disesuaikan dengan kesiapan daerah dan waktu tayang.
  2. Seleksi diselenggarakan di gedung/aula milik Pemerintah Daerah yang berada di ibukota provinsi atau daerah kabupaten/kota apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di ibukota provinsi.
  3. Rangkaian penyelenggaraan Seleksi Tingkat Provinsi terdiri dari briefing/pengarahan panitia, lomba hari pertama, dan lomba hari kedua.
  4. Peserta seleksi diinapkan di gedung/asrama milik Pemerintah Daerah/penginapan.
G. KETENTUAN PERLOMBAAN
  1. Peserta adalah sekolah lanjutan tingkat atas (bukan gabungan sekolah).
  2. Perlombaan akan dilakukan dengan menggunakan sistem gugur.
  3. Jumlah sekolah yang mengikuti lomba pada saat seleksi tingkat provinsi adalah 18 sekolah.
  4. Jumlah Perlombaan adalah sembilan lomba yang dibagi menjadi tiga babak yaitu:
    1. Babak Penyisihan: terdiri dari 18 sekolah yang akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok A dan kelompok B, masing-masing terdiri atas sembilan sekolah. Jumlah lomba dalam babak ini adalah enam perlombaan yang setiap perlombaan akan diikuti oleh tiga sekolah yang akan diundi pada saat pengarahan teknis.
    2. Babak Semifinal: terdiri dari enam sekolah yang merupakan peringkat/juara pertama dari enam perlombaan pada Babak Penyisihan. Jumlah lomba pada babak ini adalah dua perlombaan.
    3. Babak Final: terdiri dari tiga sekolah yang merupakan peringkat/juara pertama dari dua perlombaan pada Babak Semifinal ditambah dengan satu sekolah yang merupakan peringkat kedua terbaik pada dua perlombaan di Babak Semifinal. Juara pertama pada babak ini akan mewakili provinsi untuk berlomba di Jakarta. Jumlah lomba pada babak ini adalah satu perlombaan.
  5. Penentuan peringkat kedua terbaik adalah sebagai berikut:
    1. Sekolah yang memperoleh nilai tertinggi diantara peringkat kedua pada lomba babak semi final;
    2. Apabila terdapat lebih dari satu sekolah yang memperoleh nilai sama, maka akan dihitung melalui pembobotan nilai berdasarkan kelompok soal, nilai Babak menjelaskan diberikan bobot nilai 40%, nilai babak satu lawan satu diberikan bobot nilai 35% dan nilai babak benar salah diberikan bobot nilai 25%;
    3. Apabila setelah dilakukan pembobotan masih terdapat lebih dari satu sekolah yang memiliki nilai sama maka penentuan juara dua terbaik yang berhak mengikuti babak berikutnya akan dilakukan dengan cara undian;
    4. Contoh perhitungan pembobotan nilai berdasarkan kelompok soal sebagaimana dimaksud pada huruf b, adalah sebagai berikut: Peserta Sekolah A : Nilai Menjelaskan (40%) = 15; Nilai Satu Lawan Satu (35%) = 80; Nilai Pilihan Benar Salah (25%) = 50; Jumlah Nilai = 145; Jumlah Pembobotan = 6 + 28 + 12,5 = 46,5. Peserta Sekolah B : Nilai Menjelaskan (40%) = 25; Nilai Satu Lawan Satu (35%) = 80; Nilai Pilihan Benar Salah (25%) = 40; Jumlah Nilai = 145; Jumlah Pembobotan = 10 + 28 + 10 = 48. Jadi Sekolah B menjadi Peringkat I dan Sekolah A menjadi Peringkat II.
  1. Pakaian yang digunakan pada saat perlombaan adalah pakaian seragam sekolah masing-masing.
H. SEGMEN LOMBA
Masing-masing Regu terlebih dahulu diberikan nilai awal 50 sebelum memasuki babak demi babak.

Babak menjelaskan

  1. Masing-masing Regu akan diberikan 1 (satu) buah soal menjelaskan secara berurutan.
  2. Waktu untuk menjawab satu soal menjelaskan adalah 120 detik.
  3. Seluruh anggota Regu berhak menyampaikan jawaban atau menambahkan/menyempurnakan jawaban dalam batas waktu yang tersedia.
  4. Unsur yang dinilai adalah pemahaman terhadap materi, cara penyampaian, dan ketepatan penggunaan waktu.
  5. Nilai yang diberikan untuk tiap soal adalah antara 0 sampai dengan 25 (pemberian nilai merupakan kelipatan 5).
  6. Soal hanya dibacakan satu kali.
Babak Satu Lawan Satu
  1. Soal pada babak satu lawan satu akan sebanyak 10 (sepuluh) soal.
  2. Masing-masing Regu mengutus satu orang wakil secara bergantian.
  3. Wakil Regu yang sudah tampil (diutus) tidak diperkenankan untuk tampil kembali.
  4. Wakil Regu yang berhak menjawab adalah yang lebih dahulu menekan bel.
  5. Pembawa acara menentukan wakil Regu mana yang berhak memberikan jawaban.
  6. Jika terjadi kekeliruan pembawa acara dalam menentukan wakil Regu yang berhak menjawab maka penentuan wakil Regu yang berhak menjawab ditetapkan oleh dewan juri.
  7. Jawaban harus sudah disampaikan paling lambat lima detik setelah dipersilahkan oleh pembawa acara.
  8. Jika jawaban tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan atau jawaban yang disampaikan dinilai salah maka Regu yang bersangkutan dikurangi 5 dan pertanyaan akan dibacakan kembali hanya untuk satu kali kesempatan untuk diperebutkan oleh wakil Regu lainnya.
  9. Penilaian akan langsung diberikan oleh dewan juri.
  10. Unsur yang dinilai adalah ketepatan dalam memberikan jawaban.
  11. Peserta dilarang memberitahukan jawaban kepada wakil Regunya yang sedang menjawab dengan cara apapun (berbisik, isyarat, dan lain-lain). Apabila ada peserta yang diketahui memberitahukan jawabannya, maka nilai Regu yang bersangkutan dikurangi 5.
  12. Nilai diberikan dengan ketentuan jawaban benar adalah 10 dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab setelah menekan bel adalah (-5) terhadap jawaban yang diberikan pada saat diperebutkan oleh masing-masing wakil regu.
Babak Pilihan Benar Salah.
  1. Pada babak penyisihan, semua Regu akan diberikan 10 (sepuluh) buah soal yang sama dalam bentuk pernyataan BENAR atau SALAH; sedangkan pada babak final akan diberikan 15 (lima belas) soal.
  2. Setiap peserta memberikan jawaban benar atau salah dengan cara menekan tombol pilihan yang telah disediakan.
  3. Jawaban harus disampaikan selambat-lambatnya lima detik setelah soal selesai dibacakan.
  4. Jika dalam batas waktu yang disediakan peserta tidak memberikan jawaban, maka jawaban dianggap salah. Jawaban salah diberikan nilai 0.
  5. Peserta dilarang memberitahukan jawaban kepada anggota Regunya dengan cara apapun (berbisik, isyarat, dan lain-lain). Apabila ada peserta yang diketahui memberitahukan jawabannya, maka Regu yang bersangkutan tidak mendapat nilai pada soal tersebut.
  6. Nilai yang diberikan adalah 0 sampai dengan 10.

I. MEKANISME PROTES
Segala bentuk protes disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas perlombaan dan etika sopan santun.

J. JURI
  1. Dalam setiap perlombaan, MPR akan menentukan juri yang berasal dari anggota MPR atau Tim yang ditunjuk untuk memberikan penilaian dan sekaligus menentukan pemenang pada setiap perlombaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Juri dalam setiap lomba adalah tiga orang;
    2. Untuk Babak Penyisihan, juri berasal dari tim yang ditunjuk;
    3. Untuk Babak Semifinal dan Final, juri berasal dari anggota MPR sekaligus sebagai ketua dewan juri, juri daerah, atau yang ditunjuk;
  1. Panduan Juri pada tiap segmen lomba adalah:
Babak Menjelaskan
- Masing-masing regu akan mendapatkan satu buah soal menjelaskan;
- Soal akan dibacakan oleh pembawa acara;
Dewan Juri memberikan nilai setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara;
- Nilai yang diberikan adalah antara 0 sampai dengan 25 dengan kelipatan 5;
- Apabila terdapat regu yang memperoleh nilai di bawah 25, dewan juri menyampaikan jawaban yang benar dan menunjukan kekurangan jawaban yang disampaikan;
- Dewan Juri mencatat nilai pada form penilaian Juri.

Babak Satu Lawan Satu
- Soal akan disampaikan sebanyak 10 (sepuluh) soal;
- Soal akan dibacakan oleh Pembawa Acara;
- Regu yang berhak menjawab ditentukan oleh Pembawa Acara;
- Jika terjadi kekeliruan pembawa acara dalam menentukan regu yang berhak menjawab maka penentuan regu yang berhak menjawab ditetapkan oleh Ketua Dewan Juri;
Dewan Juri memberikan nilai tiap soal setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara;
- Apabila jawaban yang disampaikan sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN TEPAT, NILAI 10” dan apabila jawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan jawaban pada soal, maka kalimat Dewan Juri adalah “JAWABAN SALAH, NILAI (-5)”;
- Jawaban disampaikan paling lambat lima detik. Jika jawaban tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan maka nilai dikurangi 5;- Jawaban tepat hanya terhadap jawaban yang disampaikan sesuai permintaan soal, dan apabila jawaban yang disampaikan sifatnya menyeluruh, padahal permintaan hanya sebagian, maka jawaban yang disampaikan dianggap salah dan nilai dikurangi 5;
- Apabila ada peserta yang diketahui memberitahukan jawaban kepada wakil Regunya yang sedang menjawab dengan cara apapun (berbisik, isyarat, dan lain-lain), maka nilai Regu yang bersangkutan dikurangi 5.
- Nilai diberikan dengan ketentuan jawaban benar adalah 10 dan untuk jawaban salah atau tidak menjawab setelah menekan bel adalah (-5) terhadap jawaban yang diberikan pada saat diperebutkan oleh masing-masing wakil regu.

BabakPilihan Benar Salah.
- Pada babak penyisihan, semua Regu akan diberikan 10 (sepuluh) buah soal yang sama dalam bentuk pernyataan BENAR atau SALAH; sedangkan pada babak semifinal dan final akan diberikan 15 (lima belas) soal.
- Soal akan dibacakan oleh Pembawa Acara;
Dewan Juri memberikan nilai tiap soal setelah dipersilahkan oleh Pembawa Acara ;
- Penilaian diberikan sesuai jumlah jawaban tepat dari masing-masing regu. Contoh kalimat juri “REGU A YANG MENJAWAB DENGAN TEPAT SEBANYAK 7 ORANG, REGU B YANG MENJAWAB DENGAN TEPAT SEBANYAK 3 ORANG, REGU A YANG MENJAWAB DENGAN TEPAT SEBANYAK 10 ORANG
- Apabila ada peserta yang diketahui memberitahukan jawaban kepada anggota Regunya dengan cara apapun (berbisik, isyarat, dan lain-lain), maka Regu yang bersangkutan tidak mendapat nilai pada soal tersebut.
- Jawaban salah atau tidak menjawab diberikan nilai 0.
- Nilai yang diberikan adalah 0 sampai dengan 10.

Pengumuman Pemenang Lomba
- Dewan Juri mengumumkan pemenang setelah dipersilahkan Pembawa Acara;
- Pengumuman pemenang disampaikan di tempat juri;
- Pembacaan pengumuman disampaikan oleh Ketua Dewan Juri;
- Setelah pengumuman selesai, selanjutnya mengikuti acara sesuai dengan permintaan Pembawa Acara.

K. PENUTUP
Demikian hal ini disusun sebagai kerangka dalam mempersiapkan pelaksanaan Cerdas Cermat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas se-Indonesia. Hal-hal lain yang belum diatur dalam kerangka acuan ini akan ditentukan kemudian.

CONTOH SOAL

SOAL MENJELASKAN1. Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?

Jawaban:
  • Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga sendiri.
  • Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-ma­sing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan ekse­kutif).
  • Praktek penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada terjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.
2. Jelaskan bagian dan materi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat diubah dan mengapa terhadap hal tersebut tidak dapat dilakukan perubahan?

Jawaban:
Bagian dan materi Pasal yang tidak dapat dilakukan perubahan
+ Pembukaan UUD 1945menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945- Pembukaan memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945- mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
+ Pasal 37 ayat (5) yaitu tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia - mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan pendiri negara sejak tahun 1945, dimana bentuk inilah yang dipandang tepat mewadahi ide persatuan pada bangsa yang majemuk.- menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945.

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika penegakkan hukum yang berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001!

Jawaban:
Rumusan yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan, hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum.

4. Jelaskan arah politik ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998!

Jawaban:
Menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.

5. Jelaskan pengertian kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan!

Jawaban:
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka artinya bahwa lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh pihak manapun demi mewujudkan peradilan bebas dari intervensi guna menegakkan hukum dan keadilan, hal ini sejalan dengan dianutnya prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
  • Peradilan dalam rangka menegakan hukum dan keadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
SOAL PILIHAN BENAR SALAH.
1. Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR masih tetap memiliki kewenangan menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.
Jawab: Salah

2. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak kedua dan ketiga dalam pemilihan umum sebelumnya.
Jawab: Salah

3. Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia merupakan dasar pemberlakuannya.
Jawab: Salah

4. Sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum, baik pelanggaran hukum militer maupun pelanggaran hukum pidana umum.
Jawab: Salah

5. Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR RI.
Jawab: Benar

SOAL SATU LAWAN SATU

1. Yang dimaksud dengan equality before the law adalah Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Sedangkan yang dimaksud istilah due process of law adalah...
Jawab: Penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum

2. Rumusan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar adalah...
Jawab: Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

3. Kuorum rapat Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dihadiri oleh sekurang-kurangnya...
Jawab: 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden menetapkan...
Jawab: Peraturan Pemerintah.

5. DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah...
Jawab: Adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

2 komentar:

  1. kak, ada gak soalnya yg bentuk pdf? soalnya mau download

    BalasHapus
  2. Why should I gamble with casino? - Dr.Dr.MCD
    What is gambling? 천안 출장마사지 The casino industry 오산 출장안마 is in decline, and 광주광역 출장샵 the number of 남양주 출장마사지 people gambling is still growing at a rapid rate. For example, 계룡 출장마사지 the

    BalasHapus